Kurikulum di SMPN 69 JAKARTA

Kurikulum yang digunakan SMPN 69 JAKARTA adalah kurikulum 2013 dengan berberapa penyesuaian selama masa pandemi.

Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sumber: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/kompetensi-inti-kompetensi-dasar-pada-kurikulum-2013-pada-paud-dikdas-dan-dikmen-berbentuk-sekolah-menengah-atas-untuk-kondisi-khusus/

Pelaksanaan Kurikulum pada situasi dan kondisi khusus (Darurat) bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Pelaksanaan Kurikulum tersebut dikenal dengan “Kurikulum Darurat”. Jadi kurikulum darurat bukanlah suatu “Kurikulum Baru” melainkan sekolah diberi beberapa pilihan untuk melaksanakan kurikulum antara lain: 
1). Tetap melaksanakan Kurikulum yang sudah ada (Kurikulum 2013)
2). Menggunakan Kurikulum Darurat, atau
3). Menyederhanakan Kurikulum secara mandiri

Leave a Comment