SMP Negeri 69 Jakarta berupaya mewujudkan sekolah yang ramah bagi semua siswa, termasuk peserta didik dengan disabilitas. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, disabilitas dipahami sebagai kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bersifat jangka panjang sehingga dapat menimbulkan hambatan dalam berinteraksi maupun berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Jenis disabilitas yang umum dijumpai antara lain gangguan penglihatan (tunanetra), gangguan pendengaran (tunarungu), gangguan fungsi anggota tubuh (tunadaksa), serta hambatan perkembangan mental. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, sekolah menyediakan fasilitas yang lebih mudah diakses, metode pembelajaran yang disesuaikan, serta layanan konseling untuk membantu perkembangan pribadi dan akademik siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga diberikan pembekalan agar dapat mendampingi siswa secara lebih sensitif dan profesional.
Melalui langkah ini, SMP Negeri 69 Jakarta berharap tercipta iklim pendidikan yang adil, setara, dan inklusif, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.