May 12, 2026

Sejarah PPID

Sejarah PPID SMP Negeri 69 Jakarta

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMP Negeri 69 Jakarta dibentuk sebagai wujud komitmen sekolah dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Pembentukan PPID mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan informasi dari masyarakat, orang tua peserta didik, serta pemangku kepentingan lainnya, SMP Negeri 69 Jakarta terus mengembangkan sistem pengelolaan informasi yang lebih tertata dan terintegrasi. Melalui PPID, sekolah berupaya menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkembangannya, PPID SMP Negeri 69 Jakarta terus melakukan penyempurnaan, baik dari sisi pengelolaan data, pemanfaatan teknologi informasi, maupun peningkatan kualitas layanan. Hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik selalu relevan, terpercaya, dan mudah dipahami.

Dengan adanya PPID, SMP Negeri 69 Jakarta diharapkan mampu menjadi lembaga pendidikan yang terbuka, akuntabel, serta mampu menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola sekolah yang profesional dan transparan.